Kategori
Tentang Webull
Akun dan Aplikasi
Pembukaan Rekening
Deposit dan Penarikan Dana
Saham
  • Saham
  • Investasi Saham
  • Fitur Pada Webull
Reksa Dana
Aksi Korporasi
Pasar dan Institusi
Exchange Traded Fund (ETF)
Waran Terstruktur
Kebijakan Privasi

Apa yang dimaksud dengan Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia?

Papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) digunakan untuk mengklasifikasikan perusahaan-perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa. Posisi sebuah Perusahaan di satu papan bisa saja berubah sesuai kondisi fundamental Perusahaan, baik naik kelas maupun turun kelas. Papan pencatatan di BEI saat ini terdiri dari 5 (lima) tingkatan, yaitu:


1. Papan Utama: Papan Utama diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan berskala besar, mempunyai rekam jejak yang signifikan, dan memiliki potensi pertumbuhan yang stabil.


2. Papan Ekonomi Baru: Papan ini disediakan untuk mencatatkan saham dari Perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik tertentu, salah satunya adalah masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa. Papan Ekonomi Baru diposisikan setara dengan Papan Utama dengan tujuan agar Perusahaan di Papan Ekonomi Baru menjadi kompetitif di pasar modal dunia dan menarik bagi investor global.


3. Papan Pengembangan: Atau biasa dikenal dengan sebutan "Papan Tengah". Perusahaan yang masuk ke papan ini adalah Perusahaan yang mempunyai potensi berkembang, namun belum memperoleh keuntungan atau laba.


4. Papan Akselerasi: Papan Akselerasi mulai diberlakukan sejak 22 Juli 2019. Pada Papan Akselerasi, saham berasal dari Perusahaan yang memiliki aset kecil dan menengah, sesuai dengan ketentuan Bursa. Pengaturan Papan Akselerasi dilakukan untuk memungkinkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah mendapatkan perhatian dari investor dan memperoleh modal bisnis dengan lebih mudah.


5. Papan Pemantauan Khusus: Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021. Perusahaan yang memenuhi salah satu atau seluruh dari 11 (sebelas) kriteria pemantauan khusus yang dirancang oleh BEI akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus. Seluruh saham di Papan Pencatatan dapat dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus. Perusahaan yang dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus berpotensi untuk terkena suspensi dan delisting. Papan Pemantauan Khusus diciptakan untuk meminimalkan pembentukan harga yang tidak wajar atas sebuah saham yang memiliki likuiditas rendah. Selain itu, papan ini juga bertujuan meredam gejolak harga dengan menerapkan auto rejection yang berbeda dengan papan perdagangan reguler.


Klasifikasi papan pencatatan di BEI beserta kriteria dan persyaratannya, dapat dilihat melalui table ini.

image

Pada aplikasi Webull, kamu dapat melihat status saham suatu emiten pada Papan Pencatatan saat mengakses halaman saham emiten tersebut. Kamu juga dapat melihat langsung perkembangan terkini saham-saham yang ada di Papan Pencatatan BEI melalui halaman IDX di link ini. Jika kamu ingin mengetahui lebih lengkap mengenai papan pencatatan, kamu juga dapat mengunjungi website BEI.

image
Apakah artikel ini bermanfaat?
Ya
Tidak